BEKASI, KOMPAS.com - Ketua RW 07 dari Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, yakni Yunus Efendi, menjelaskan awal mula sengketa lahan di Perumahan Green Village.
Sengketa lahan itu membuat akses ke sebagian rumah warga di perumahan itu ditutup tembok beton.
Menurut Yunus, semua terjadi pada tahun 2013, saat pihak pengembang yakni PT Surya Mitratama Persada menerima site plan atau rencana tapak dari pemerintah kota.
Namun, pengembang diduga tak membangun perumahan sesuai site plan itu karena adanya oknum pengembang yang memindahkan patok.
Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT Surya Mitratama Persada melawan Liem Sian Tjie selaku warga pemilik lahan.
"Dikatakan bahwa ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter," ungkap Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Tembok Seng Tutup Akses 10 Rumah Warga Green Village Bekasi, Imbas Sengketa Lahan
Liem Sian Tjie selaku pemilik lahan yang tanahnya diserobot pun akhirnya memenangi kasus sengketa lahan itu.
"Permasalahan ini dimenangkan oleh pemilik tanah sampai dengan putusan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya sudah inkrah," tutur dia lagi.
Setelah putusan inkrah keluar pada 2022, Liem Sian Tjie pun langsung berupaya mengeksekusi lahannya dengan melakukan pemagaran.
"Tanggal 7 Juli 2022, sempat mau ada eksekusi juga atau pemagaran. Lalu kami mediasikan supaya ditunda eksekusinya," jelas dia.
Baca juga: Bukan Seng, Akses Warga Perumahan Green Village Bekasi Kini Ditutup Beton
Pihak RW kemudian mengirim surat kepada Plt Wali Kota Bekasi, PTSP, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Lurah, dan Camat.
Namun, warga hingga kini belum mendapat solusi. Pemkot Bekasi hanya mengimbau warga untuk bersurat ke pengembang terkait masalah itu.
"Jawaban itu bukan bersifat penyelesaian, namun hanya imbauan. Kami tidak bisa ambil sikap karena imbauan," ucap Yunus.
"Makanya, kami minta kepada instansi terkait khususnya Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar, atau kepolisian, di mana ada unsur tindak pidana di tempat ini, yang dilakukan pengembang terhadap penyerobotan tanah," sambung dia.
Baca juga: Listrik Mati di Stadion Bekasi saat Persija Tanding, Plt Wali Kota Bekasi: Kami Investigasi
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan bahwa pihaknya telah mengecek ke dinas tata ruang untuk memeriksa perizinan Perumahan Green Village.
"Kami lihat di Dinas Tata Ruang untuk melihat proses perizinannya, kemudian dari tahapan awalnya. Saya sudah mencoba, nanti kami lihat," ujar Tri Adhianto.
Pemkot Bekasi juga akan menentukan langkah selanjutnya sesuai kondisi berdasarkan hasil investigasi yang akan dilakukan.
"Kami investigasikan, kami inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah yang kemudian terkait dengan kondisi yang ada," kata dia.
10 rumah tertutup tembok beton
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok.
Pantauan Kompas.com, pada Senin (26/6/2023), tembok beton itu terlihat baru dibangun karena terlihat semen-semen yang masih basah.
Tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.