JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto mengakui, warga Kapuk Muara membuang sampah di kolong rumah panggung karena tidak tersedianya tempat penampungan sementara (TPS).
Untuk diketahui, warga RT 017/RW 04 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, membuang berbagai macam sampah di kolong rumah panggung mereka.
"Enggak ada tempat sampahnya," kata Edy saat ditemui di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (27/6/2023).
"Kemarin saya lihat tempat penyediaan sampah ya," lanjut dia.
Baca juga: Warga Kapuk Muara Terpaksa Buang Sampah di Kolong Rumah Panggung karena Tak Ada TPS
Edy juga mengakui bahwa warga setempat sudah sejak lama membuang berbagai macam sampah di kolong rumah panggung.
"Itu saya lihat memang sudah lama warga itu buang sampah di bawah kolong rumahnya. Karena rumah panggung," ungkap Edy.
Dalam kesempatan ini, dia kemudian menjelaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Kata Edy, dalam pergub tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan sampah secara keseluruhan dibagi menjadi dua, yakni pengurangan sampah dari sumbernya dan penanganan.
Karena itu, persoalan sampah harus ditangani bersama oleh warga dan pemerintah. Warga bisa berkontribusi dengan mengurangi produksi sampah.
"Siapa saja itu sumbernya? Rumah tangga salah satunya yang tentunya di Kapuk Muara, kemudian ada juga sekolah, perkantoran, pasar, dan lain-lainnya," ujar Edy.
"Yang kedua, baru penanganan. Penanganan ini baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadi, tanggung jawab bersama ini, yang di sumbernya ini pemerintah daerah juga ikut mengawasi. Tetapi, tidak sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Edy.
Masih merujuk pergub tersebut, Edy mengungkapkan, setiap wilayah RW harus memiliki bidang pengelolaan sampah.
"Itu ada ketua bidang pengelolaan sampah RW. Ketua bidang ini membawahi ada dua seksi. (Salah satunya) ada seksi operasional yang mengurusi, 'Kapan nih sampahnya diangkut di setiap warga?' yang melalui petugas gerobak. Biasanya itu RW ada petugas gerobaknya yang memang digaji," ungkap Edy.
Baca juga: Warga Kapuk Muara Butuh Tempat Penampungan Sampah: Dari Pemilu ke Pemilu Belum Juga Terealisasi
Namun, setelah menjelaskan hal tersebut, Edy tidak menjelaskan apakah RW 04 Kapuk Muara memiliki bidang pengelolaan sampah sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Kendati demikian, Edy memastikan bahwa Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dalam waktu dekat bakal berkoordinasi untuk mengangkut sampah di kolong rumah panggung milik warga Kapuk Muara.
"Kami dalam waktu dekat, mungkin akan kami lihat berapa luasnya, nanti kami akan koordinasi dengan teman-teman kami, baik itu pihak kelurahan melalui PPSU-nya, kemudian juga dari teman-teman UPK Badan Air atau UPS Badan Air yang memang nanti akan turun di situ," kata Edy.
"Insya Allah kami lakukan gerebek sampah untuk membersihkan. Ke depan, saran saya, untuk warga di Kapuk Muara tersebut agar bersinergi dengan kepengurusan RW-nya, dengan Pak Lurah untuk... kemarin saya lihat tempat penyediaan sampah ya," tutur dia.
Adapun tempat tinggal warga RT 017/RW 04 Kapuk Muara didominasi dengan rumah panggung.
Di kolong-kolong kediaman mereka, terdapat berbagai macam sampah yang berserakan. Tidak sedikit merupakan sampah plastik. Bau menyeruak pun menusuk hidung saat angin berembus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.