Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Pelaku Curanmor di Tangerang dan Jakarta Sudah Beraksi di 400 TKP

Kompas.com - 27/06/2023, 21:43 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap, telah melancarkan aksi kejahatannya 400 kali.

Dalam pengakuannya, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP," kata Zain dalam keterangan pers, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 28 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tangerang dan Jakarta

Zain mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengancam korban dan merampas kendaraannya. Ada pula yang berpura-pura sebagai debt collector.

"Para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban dan ada yang mengaku sebagai leasing, kemudian mengambil motor korban," ucap dia.

Penangkapan 28 pelaku curanmor itu terjadi dalam periode Mei hingga Juni 2023.

Zain mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu memiliki peran, di antaranya sebagai eksekutor, penadah, dan joki.

"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng lima pelaku, penadah lima pelaku dan komplotan enam pelaku," kata Zain.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis

Zain memetakan, 28 pelaku yang ditangkap ini dikenal sebagai kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan Kelompok Tangerang.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata api beserta amunisinya, aneka senjata tajam hingga belasan motor curian.

"Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, tiga senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, handphone, satu kontak sepeda motor, rekaman CCTV dan 19 motor hasil curian," ucap Zain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, pasal 363 KUHP, pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," ucap Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com