JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk dua pria inisial DAM (20) dan DPP (19) di sebuah indekos kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua pria asal Oku Timur, Sumatera Selatan itu merupakan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Seorang di antaranya, yakni DPP, merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Baca juga: 3 Pelaku Curanmor di Kalideres Ditangkap, Polisi: Satu di Antaranya Residivis
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit Reskrim Akp Ali Barokah menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan kehilangan motor dari korban berinisial J.
J mengaku, motornya hilang saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).
"Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan," kata Hasoloan saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan petunjuk para saksi dan rekaman kamera CCTV, kedua pelaku ditangkap di sebuah indekos kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6/2023)
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian beserta kunci leter T.
Baca juga: Sudah 5 Kali Beraksi di Kalideres, Kakak Adik Pelaku Curanmor Diringkus
Hasoloan berkata, berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Hasoloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.