Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Curanmor di Kalideres Ditangkap, Polisi: Satu di Antaranya Residivis

Kompas.com - 16/06/2023, 15:31 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AL (27), FA (23), dan DA alias Owe (29), tiga pelaku pencurian motor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku DA merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor, dua di antaranya merupakan kakak beradik berinisial AL dan FA," ungkap Syafri dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Sudah 5 Kali Beraksi di Kalideres, Kakak Beradik Pelaku Curanmor Diringkus

"Satu di antaranya (DA) merupakan residivis dengan kasus yang sama," lanjutnya lagi.

Syafri menyebut AL dan FA dibantu DA saat melancarkan aksinya menggondol sepeda motor milik korban.

"Pelaku sudah lima kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata dia.

Syafri menjelaskan, AL dan FA berhasil diringkus di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat setelah aksinya terekam kamera CCTV. Hasil rekaman CCTV itu pun sempat viral di media sosial.

Baca juga: Modus Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gunakan Kunci Leter T untuk Bobol Motor Korban

"Dari hasil analisa, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," imbuh Syafri.

Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan DA di pinggir jalan di wilayah Citra 8, Kalideres.

"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci leter T," ungkap Syafri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menyampaikan sepeda motor hasil curian biasanya dijual secara online. Pelaku mematok harga Rp 2,5 juta dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli minuman keras.

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan," jelas Aep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Aep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com