Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabulan Bocah oleh Lansia di Cipayung Terang Benderang, tapi Pelaku Belum Juga Ditangkap, Mengapa Polisi Abai?

Kompas.com - 16/06/2023, 14:13 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah berinisial NHR (9) yang dilakukan tetangganya S alias UH (65) jalan di tempat.

Padahal UH sudah mengaku saat dipertemukan dengan keluarga NHR di rumah Ketua RT pada 6 Maret 2023. Orangtua korban juga sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur sejak tiga bulan lalu.

Namun, hingga kini UH masih menghirup udara bebas. Bahkan, pelaku yang diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 disebut sudah pindah rumah.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung Penuh Kejanggalan, Polisi Bungkam

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berujar, Polres Metro Jakarta Timur sebaiknya menyerahkan penanganan kasus ke Kepolisian Daerah (Poda) Metro Jaya jika tak mampu menanganinya.

"Saya rasa kalau Polres tidak sanggup menangani itu (kasus pemerkosaan), diambil alih saja oleh Polda Metro Jaya," tegas Edwin, Jumat (16/6/2023).

Sensitivitas rendah

Edwin menilai, lambannya laporan diproses dan pelaku yang tidak kunjung ditangkap menunjukkan bahwa sensibilitas penyidik terhadap perkara ini rendah.

Padahal, kasus kekerasan seksual yang dialami NHR dianggap lebih "terang benderang" dibandingkan yang dialami korban lainnya.

Baca juga: KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung

"Seharusnya sudah bisa diambil tindakan. Kalau dilaporkan dari Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Edwin.

Lambannya penanganan kasus ini, kata dia, bertentangan dengan perhatian negara terhadap kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.

"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," tegas Edwin.

Harus dihukum berat

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap UH.

Baca juga: Sederet Kejanggalan Kasus Bocah Diperkosa Lansia di Cipayung, Ibu Korban Malah Disuruh Sabar

Pasalnya, kata Jasra, Kepolisian sudah gelar perkara dan menyatakan peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

"Artinya sudah sepatutnya pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat karena sudah mengakui perbuatannya," sambungnya.

Jasra mengatakan, UH harus segera ditangkap untuk kelancaran proses penanganan kasus pemerkosaan NHR. Demi pembuktian unsur pidana, polisi harus segera segera menangkap pelaku.

Mengenai pelaku yang saat ini sudah pindah rumah, Jasra mengatakan bahwa hal itu dapat memengaruhi proses penangkapan nantinya.

Baca juga: Kasus Bocah Diperkosa Lansia Jalan di Tempat, LPSK: Kalau Polres Jaktim Tak Sanggup, Serahkan ke Polda Metro

Halaman:


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com