Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabulan Bocah oleh Lansia di Cipayung Terang Benderang, tapi Pelaku Belum Juga Ditangkap, Mengapa Polisi Abai?

Kompas.com - 16/06/2023, 14:13 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah berinisial NHR (9) yang dilakukan tetangganya S alias UH (65) jalan di tempat.

Padahal UH sudah mengaku saat dipertemukan dengan keluarga NHR di rumah Ketua RT pada 6 Maret 2023. Orangtua korban juga sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur sejak tiga bulan lalu.

Namun, hingga kini UH masih menghirup udara bebas. Bahkan, pelaku yang diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 disebut sudah pindah rumah.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung Penuh Kejanggalan, Polisi Bungkam

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berujar, Polres Metro Jakarta Timur sebaiknya menyerahkan penanganan kasus ke Kepolisian Daerah (Poda) Metro Jaya jika tak mampu menanganinya.

"Saya rasa kalau Polres tidak sanggup menangani itu (kasus pemerkosaan), diambil alih saja oleh Polda Metro Jaya," tegas Edwin, Jumat (16/6/2023).

Sensitivitas rendah

Edwin menilai, lambannya laporan diproses dan pelaku yang tidak kunjung ditangkap menunjukkan bahwa sensibilitas penyidik terhadap perkara ini rendah.

Padahal, kasus kekerasan seksual yang dialami NHR dianggap lebih "terang benderang" dibandingkan yang dialami korban lainnya.

Baca juga: KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung

"Seharusnya sudah bisa diambil tindakan. Kalau dilaporkan dari Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Edwin.

Lambannya penanganan kasus ini, kata dia, bertentangan dengan perhatian negara terhadap kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.

"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," tegas Edwin.

Harus dihukum berat

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap UH.

Baca juga: Sederet Kejanggalan Kasus Bocah Diperkosa Lansia di Cipayung, Ibu Korban Malah Disuruh Sabar

Pasalnya, kata Jasra, Kepolisian sudah gelar perkara dan menyatakan peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

"Artinya sudah sepatutnya pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat karena sudah mengakui perbuatannya," sambungnya.

Jasra mengatakan, UH harus segera ditangkap untuk kelancaran proses penanganan kasus pemerkosaan NHR. Demi pembuktian unsur pidana, polisi harus segera segera menangkap pelaku.

Mengenai pelaku yang saat ini sudah pindah rumah, Jasra mengatakan bahwa hal itu dapat memengaruhi proses penangkapan nantinya.

Baca juga: Kasus Bocah Diperkosa Lansia Jalan di Tempat, LPSK: Kalau Polres Jaktim Tak Sanggup, Serahkan ke Polda Metro

Kejanggalan

F (32), ibu korban, mengungkapkan, NHR diperkosa di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah dan gudang milik UH.

Semua ini terungkap pada 6 Maret ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12). DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR.

Mendengar cerita itu, keluarga langsung mengadukan dugaan pemerkosaan kepada Ketua RT setempat. Pelaku sempat dipanggil oleh pengurus RT dan mengakui perbuatannya.

Mendengar pengakuan itu, F dan keluarga pun hendak melapor ke polisi. Namun, seorang pengurus RT meminta F agar tak melapor dan masalah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Cerita Ibu Korban Pemerkosaan di Cipayung, Nyaris Dilecehkan Terduga Pelaku Saat Remaja

F dengan tegas menolak saran itu dan tetap melapor ke polisi. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Maret 2023.

Tiga bulan berlalu, F pun merasakan berbagai kejanggalan lainnya. Ia bingung mengapa pelaku yang sudah mengakui aksi bejatnya tak kunjung ditangkap.

Bahkan, menurut dia, pelaku baru dipanggil sekali oleh polisi sejak laporan terbit. F, korban, dan beberapa saksi sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan.

Sementara itu, UH hanya dipanggil satu kali pada April. Hingga kini, F belum mendengar kabar terbaru soal keberlangsungan laporannya. Bahkan ia mendengar UH sekeluarga sudah pindah.

"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Pas lapor ke polisi kenapa enggak langsung ditangkap, kan udah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," ucap dia.

Baca juga: Bocah yang Diperkosa Lansia di Cipayung Sempat Tak Mau Mengaku ke Ibunya, Pilih Cerita ke Teman

Kejanggalan lain dirasakan F saat ia berupaya bertanya mengenai perkembangan kasus pemerkosaan anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada akhir April lalu.

Bukannya mendapatkan jawaban, F justru dimarahi polisi. Polisi itu menegur F agar dia tidak bicara ke mana pun soal penanganan kasus pemerkosaan terhadap anaknya.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com sudah berupaya menghubungi sejumlah pejabat kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

Dari sejumlah pejabat itu, hanya Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini yang merespons.

Baca juga: Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung Selalu Ancam Korban agar Tak Mengadu

Ia meminta Kompas.com untuk datang langsung ke Polres Metro Jakarta Timur dan berjanji akan memberikan jawaban secara langsung.

Namun, saat Kompas.com sudah tiba di lokasi, Ipda Sri justru tak bisa ditemui dan tak lagi merespons panggilan telepon atau pesan singkat.

(Penulis : Abdul Haris Maulana, Nabilla Ramadhian | Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Megapolitan
Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Megapolitan
Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Megapolitan
Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Megapolitan
Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya 'Driver', demi Allah

Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya "Driver", demi Allah

Megapolitan
KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

Megapolitan
Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Megapolitan
PKS Usulkan Anies Jadi Cagub Jakarta, Pengamat: Sosoknya Melekat dengan PKS

PKS Usulkan Anies Jadi Cagub Jakarta, Pengamat: Sosoknya Melekat dengan PKS

Megapolitan
Cegah Kecurangan Saat PPDB, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus

Cegah Kecurangan Saat PPDB, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
12 Jukir Liar Terjaring Razia, Ada yang Kabur ke Panti Asuhan

12 Jukir Liar Terjaring Razia, Ada yang Kabur ke Panti Asuhan

Megapolitan
DPRD Kota Bogor Buka Posko Pengaduan PPDB 2024, Warga Bisa Lapor jika Temukan Kecurangan

DPRD Kota Bogor Buka Posko Pengaduan PPDB 2024, Warga Bisa Lapor jika Temukan Kecurangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com