Setelah putusan inkrah keluar pada 2022, Liem Sian Tjie pun langsung berupaya mengeksekusi lahannya dengan melakukan pemagaran. Namun, penghuni memohon eksekusi ditunda.
Menurut Yunus, pihak RW sudah mengirim surat kepada Plt Wali Kota Bekasi, PTSP, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Lurah, dan Camat.
Namun, warga hingga kini belum mendapat solusi. Pemkot Bekasi hanya mengimbau warga untuk bersurat ke pengembang terkait masalah itu.
Adapun Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, Pemkot telah mengecek ke dinas tata ruang untuk memeriksa perizinan Perumahan Green Village.
Pemkot Bekasi juga akan menentukan langkah selanjutnya sesuai kondisi berdasarkan hasil investigasi yang akan dilakukan.
"Kami investigasikan, kami inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah yang kemudian terkait dengan kondisi yang ada," kata dia.
(Penulis : Firda Janati, Joy Andre | Editor : Ihsanuddin, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.