JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan yang terjadi Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, mengorbankan penghuni yang ada di dalamnya.
Bagaimana tidak, setidaknya penghuni sepuluh rumah yang ada di perumahan tersebut kehilangan akses masuk kendaraan sejak jalan ditutup sejak 20 Juni 2023.
Hal ini diduga terjadi karena pihak pengembang dari perumahan tersebut menyerobot tanah milik Liem Sian Tjie. Akibatnya, penghuni tidak bisa lagi memarkirkan mobilnya di garasi.
Baca juga: Cerita Nafran, Warga Green Village Bekasi yang Setengah Garasi Rumahnya Ditembok Hebel...
Tak hanya akses masuk saja yang ditutup, rumah salah satu penghuni perumahan bernama Nafrantilofa (33) terbelah menjadi dua bagian akibat ditembok beton.
Nafran menuturkan bahwa rumahnya memiliki luas tanah 79 meter persegi. Namun ternyata, 25 meter persegi dari total luas tanah itu milik Liem Sian Tjie.
Meski keputusan pengadilan sudah inkrah dan sang pemilik bebas untuk melakukan apa saja, namun kata Nafran, ia masih diberikan keringanan dan tidak digusur.
Namun begitu, ia tetap khawatir karena sebagian rumah yang sudah ia tempati sejak 2018 itu ternyata bermasalah.
"Saya minta jangan dirobohin karena kan bingung juga ya hampir separuh rumah kena," tutur Nafran.
Baca juga: Buntut Sengketa Lahan Perumahan Green Village, Lofa Pasrah Garasi Rumahnya Terbelah Beton
Nafran dan suami mengaku tidak tahu menahu terkait permasalahan lahan yang ada di sana. Permasalahan baru diketahui ketika akad kredit rumah dilakukan.
"KPR 15 tahun sekarang baru jalan tujuh tahun, per bulannya itu Rp 5 juta," ucap Nafran.
Menurut Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Efendi, konflik terjadi sejak 2013, saat PT Surya Mitratama Persada selaku pengembang menerima site plan atau rencana tapak dari pemerintah kota.
Namun, pengembang diduga tak membangun perumahan sesuai site plan itu karena adanya orang pengembang yang memindahkan patok.
Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT Surya Mitratama Persada melawan Liem Sian Tjie selaku warga pemilik lahan.
"Dikatakan bahwa ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter," ungkap Yunus, Selasa (27/6/2023).
Liem Sian Tjie selaku pemilik lahan yang tanahnya diserobot pun akhirnya memenangi kasus sengketa lahan itu.
Setelah putusan inkrah keluar pada 2022, Liem Sian Tjie pun langsung berupaya mengeksekusi lahannya dengan melakukan pemagaran. Namun, penghuni memohon eksekusi ditunda.
Menurut Yunus, pihak RW sudah mengirim surat kepada Plt Wali Kota Bekasi, PTSP, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Lurah, dan Camat.
Namun, warga hingga kini belum mendapat solusi. Pemkot Bekasi hanya mengimbau warga untuk bersurat ke pengembang terkait masalah itu.
Adapun Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, Pemkot telah mengecek ke dinas tata ruang untuk memeriksa perizinan Perumahan Green Village.
Pemkot Bekasi juga akan menentukan langkah selanjutnya sesuai kondisi berdasarkan hasil investigasi yang akan dilakukan.
"Kami investigasikan, kami inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah yang kemudian terkait dengan kondisi yang ada," kata dia.
(Penulis : Firda Janati, Joy Andre | Editor : Ihsanuddin, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.