Fajri menjelaskan, masyarakat sudah seharusnya mampu memisahkan sampah yang sudah eksis di tempat pemrosesan akhir (TPA) atau tempat pengolahan sampah Tterpadu (TPST) sebagai "legacy waste" dengan sampah yang masih bisa dicegah timbulannya.
"Nah, menurut saya fokus dan investasi terbesar harus diarahkan pada yang ke sana," kata dia.
"Pemprov DKI Jakarta lebih baik fokus pada hukum dan kebijakan yang dapat menekan timbulan sampah di level rumah tangga dan produsen," ucap Fajri melanjutkan.
Pemprov DKI juga sebaiknya menetapkan hukum dan kebijakan yang bisa mendorong tiap rumah tangga atau kawasan memilah dan mengolah sampah organik sejak dari sumber. Terlebih, jumlah sampah organik ini ada di kisaran 50 persen.
Kalau hukum dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta bisa menyasar bagian pengurangan sampah sejak dari sumber yang dimulai dengan sampah organik, maka setengah beban dari timbulan sampah di Jakarta bisa selesai di sumber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.