Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Retail Tuduh Pekerja Lakukan Pungli hingga Paksa Puluhan Karyawan Berhenti Kerja

Kompas.com - 28/06/2023, 22:32 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan retail multinasional disebut menuduh karyawannya melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) terhadap pihak supplier.

Hal ini membuat 23 karyawannya dipaksa berhenti bekerja tanpa pesangon pada November 2022, bukannya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Angga (31), salah satu karyawan di sana mengaku, ia dan rekan-rekannya disebut melakukan gratifikasi saat berada di departemen admin atau penerimaan barang dari pihak supplier.

Baca juga: Perusahaan Retail Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja Tanpa Pesangon

Menurut perusahaan, gratifikasi itu mereka lakukan sekitar tahun 2011.

Gratifikasi atau pungli yang dimaksud yakni menerima uang dari sopir pengantar barang supplier.

Padahal, kata Angga, ia dan rekannya tidak pernah meminta uang dari para sopir tersebut.

Uang atau tips tersebut diberikan sopir secara sukarela, dengan nominal Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Mereka juga tidak tahu tindakan tersebut dikatakan sebagai pungli karena merasa tidak pernah meminta uang kepada sopir.

Baca juga: Debu dan Gumpalan Tanah Cemari Jalan Hasyim Ashari, Wali Kota Tangerang: Setiap Malam Dibersihkan

"Biasa sopir-sopir bongkar muat suka kasih tips ke yang cek barang. Karena (memberi tips) itu udah berjalan lama, kok ini biasa aja. Enggak ada teguran dari atasan atau apa-apa, jadi seperti budaya. Kami pun nggak meminta dari mereka (sopir), mungkin sudah terbiasa dari gudang lain jadinya begitu," ujar Angga saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Senada, pekerja lain bernama Iwan (36) juga tidak mengira itu disebut pungli oleh perusahaan.

"Jadi setiap selesai bongkar mereka kasih tanda terima kasih, Rp 1.000, Rp 2.000 untuk beli es. Itu dipermasalahkan, katanya kami dianggap melakukan pungli oleh perusahaan. Tapi kenyataannya kan enggak, kita enggak minta, mereka kasih secara sukarela," kata Iwan.

Angga, Iwan, dan 21 karyawan lainnya juga bingung, mengapa peristiwa yang terjadi 2011 baru menjadi masalah di tahun 2022.

Terkait ini, seluruh karyawan terkait pun telah dipanggil manajemen perusahaan untuk diselidiki.

Baca juga: Pasukan Biru Disuruh Bersihkan Selokan di Bekasi, Pengamat: Kenapa Tidak Pekerjakan Orang Sekitar Saja?

"Pada tanggal 23-24 Agustus 2022, para pekerja yang dianggap telah melakukan kesalahan mendesak, telah dipanggil oleh Tim Loss Prevention (LP)," kata Siti selaku perwakilan Serikat Buruh Bangkit (SBB) yang membantu penanganan kasus ini.

Setelah itu, Tim LP menyatakan hasil pemeriksaan terhadap 23 pekerja ini tidak ada unsur pungli maupun hal-hal yang merugikan perusahaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com