JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berinisial NA (33) merupakan residivis kasus serupa.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin merujuk pada pembongkaran praktik aborsi ilegal di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2016.
“NA dan SN ini sebelumnya pernah menjadi asisten. NA ini adalah residivis di kasus yang sama. Kita pernah dengar beberapa waktu yang lalu, kasus yang dibongkar di Cikini, itu salah satunya NA,” kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023) malam.
Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Bisa Raup Hingga Rp 25 Juta Sehari
Dalam menjalankan aksinya di rumah kontrakan Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, NA mengajak seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (51).
“NA kenal dengan SN (saat) sama-sama sebagai asisten ataupun yang mencari pasien di klinik (aborsi ilegal) di Bekasi,” sambung dia.
Menurut Komarudin, NA kembali menjalankan praktik aborsi ilegal karena keuntungannya yang luar biasa.
Saat diinterogasi, diketahui bahwa klinik yang buka sejak 15 Mei 2023 itu bisa meraup omzet hingga Rp 25 juta per hari.
Biaya yang dikenakan mencapai Rp 2,5 hingga Rp 8 juta.
Baca juga: Fakta Kasus Praktik Aborsi di Kemayoran: Pelaku Tak Berlatar Belakang Medis, Janin Dibuang ke Kloset
Ditambah, per hari rata-rata ada empat sampai enam orang yang datang untuk menggugurkan kandungan.
“Dari empat pasien yang diperiksa, mereka rata-rata membayar ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 8 juta. Harga ditentukan berdasarkan usia janin,” tutur dia.
Untuk satu pasien, SN mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 dari NA.
“Misalnya sehari ada lima (pasien), NA mendapatkan Rp 2,5 juta,” kata Komarudin.
Atas perbuatan mereka, pelaku terancam pidana Pasal 76C juncto 80 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP.
“Unsur pasalnya yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan juga,” tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik aborsi berkedok unit kontrakan digeruduk polisi, Rabu (28/6/2023).
Kontrakan itu terletak di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, ada sembilan orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka utama, yakni SN sebagai eksekutor dan NA selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.