JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap majelis hakim menangguhkan penahanan korban penipuan iPhone si kembar Rihana-Rihani.
Seperti diketahui, korban penipuan si kembar bernama Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat, Tangerang Selatan.
"Saya berharap, majelis hakim menangguhkan penahanan terhadap Pungki. Alasannya, Pungki merupakan korban, dia sifatnya kooperatif, dan punya anak," ucap Sugeng dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Korban Si Kembar Penipu iPhone Justru Lebih Dulu Jadi Tersangka, Sudah Ditahan Sejak Mei Lalu
Pungki diketahui masih memiliki anak yang masih bayi dan menyusui. Hal itu, kata Sugeng, didukung oleh surat dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
"Coba hakim gunakan pendekatan kemanusiaan karena dia juga korban. Jangan gunakan pendekatan kemudahan tugasnya saja," kata Sugeng.
Kalau pendekatan itu bisa dilakukan, kata Sugeng, penegakan hukum bisa dipercaya masyarakat. Sebaliknya, apabila aparat hanya mengutamakan kepentingan sendiri akan menurunkan kepercayaan publik.
Adapun kasus yang melibatkan Pungki sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kuasa hukum bakal kembali menindaklanjuti pengajuan penangguhan penahanan lantaran Pungki sudah kooperatif.
Baca juga: Uya Kuya Bikin Sayembara Cari Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone, Janjikan Beri Uang Tunai
Vicky tak pernah menyangka istrinya yang bernama Pungki ikut dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022. Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.
"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat.
Adapun si kembar baru jadi tersangka pada Juni 2023, jauh lebih awal dari penetapan status hukum Pungki. Bahkan, Pungki juga disebut sudah melaporkan si kembar sejak Juni 2022.
Total, ada 600 unit produk iPhone yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021. Mulai Maret 2022, jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.
Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang. Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani. Padahal, Vicky sudah membayar lunas.
Baca juga: Update Kasus Penipuan Preorder iPhone, Keberadaan Si Kembar Rihana-Rihani Diketahui Polisi
Artis Uya Kuya atau Surya Utama ikut heran dengan ironi tersebut. Dengan nada satir, Uya menyebut penyidikan Polsek Ciputat justru lebih cepat menangani kasus tersebut dibandingkan Polda Metro Jaya.
"Jadi ibaratnya, istri Mas Vicky yang ditipu sama si kembar justru lebih cepat ditangkap dan jadi tersangka dibandingkan pelaku sebenarnya," kata dia.