DEPOK, KOMPAS.com - Baliho Kaesang Pangarep bertuliskan "PSI Menang, Walikota Kaesang" masih terpampang di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).
Pantauan Kompas.com pada Senin, baliho dengan logo partai politik PSI itu memiliki latar belakang berwarna putih.
Sementara itu, di foto tersebut, Kaesang berpose menangkupkan kedua tangan di baliho tersebut.
Baca juga: Wali Kota Depok M Idris Minta Parpol Turunkan Bendera dan Baliho
Ia mengenakan baju putih berlengan panjang, lengkap dengan peci berwarna hitam serta jam tangan berwarna abu-abu.
Kaesang juga mengenakan kacamata di baliho tersebut.
Terdapat lingkaran berwarna merah sebagai latar belakang foto Kaesang.
Baliho tersebut terlihat lecek di beberapa sisi.
Warna putih baliho tersebut sudah memudar.
Sisi kiri bawah baliho tersebut juga robek sehingga terlihat baliho sebelumnya yang terpasang di sana.
Baliho sebelumnya yang terpasang di sana juga memuat foto Kaesang dengan tulisan "PSI Menang, Walikota Kaesang".
Baliho itu menampilkan Kaesang yang membawa setangkai mawar, bunga yang menjadi logo PSI.
Masih terpasangnya baliho ini menandakan media promosi tersebut lolos dari surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris tentang penertiban baliho dan sejenisnya.
M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Baca juga: Soal Kaesang Jadi Cawalkot Depok, Wali Kota Idris: Jangan Coba-coba Kalau Belum Paham Karakter Depok
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: DPP PSI: Langkah Dukung Kaesang Angin Segar untuk Depok
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Ia meminta atribut yang terinstal dengan salah diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Kompas.com sudah mengonfirmasi ke Satpol PP Kota Depok, apakah baliho Kaesang termasuk kategori melanggar berdasarkan SE Idris atau tidak.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.