JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Mario Dandy Satriyo terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan AG.
"Disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ungkap Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
Baca juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak AG
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, Mario ditetapkan sebagai tersangka pencabulan AG pada akhir Juni lalu.
"Iya, sudah (jadi tersangka). Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," sebut Hengki.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Selain berstatus tersangka pencabulan AG, Mario Dandy juga merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap remaja berinisial D.
Baca juga: Karakter Mario Dandy di Mata Teman: Kalau Dia Tidak Suka, Bisa Jadi Masalah
Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Sempat Hubungi Seorang Saksi, Kuasa Hukum D: Kok Bisa Tahanan Telepon Sana-sini?
Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.