JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi buka suara soal penetapan tersangka terhadap korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani, yakni Pungki.
Hengki mengatakan, penetapan Pungki sebagai tersangka disebabkan yang bersangkutan turut menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani.
"Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R (Rihana dan Rihani), dia juga telah memberikan pada reseller berikutnya. Dia mengambil keuntungan sendiri juga, jadi double, dari sini ngambil dari sini ngambil," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Hengki menjelaskan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke penyidik soal alasan Pungki bisa jadi tersangka dan ditahan.
Baca juga: Selama Kabur, Rihana-Rihani Pakai Uang Pinjaman dari Keluarga untuk Biaya Hidup
Kendati demikian, pendalaman lebih lanjut soal penetapan dan penahanan Pungki akan kembali dilakukan.
"Jadi dia (Pungki) mengambil keuntungan sendiri juga, itu hasil pemeriksaan sementara dan mens rea-nya ada, niat jahatnya itu ada," jelas Hengki.
"Tapi masih kita dalami terus, sekarang kan sudah di pihak kejaksaan. Hasil penyelidikan jaksa layak untuk disidangkan ya kita tetap adakan pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, korban penipuan si kembar bernama Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.
Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh suami Pungki, Vicky, saat menjadi narasumber di YouTube Uya Kuya TV. Baik Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.
Baca juga: Korban Si Kembar Penipu iPhone Justru Lebih Dulu Jadi Tersangka, Sudah Ditahan Sejak Mei Lalu
"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).
Tak disangka, istri Vicky justru ikut dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.
Adapun si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Jerat Pasal Pidana Berlapis untuk Rihana-Rihani: Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.