JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian penipu Rihana-Rihani dengan modus open preorder iPhone berakhir setelah ditangkap tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Keberadaannya sempat diduga di Bali, tetapi Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).
Atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
Pada konstruksi awal, Rihana-Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).
Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Jual iPhone Pakai Skema Ponzi, Iming-imingi Reseller dengan Harga Murah
Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.
Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hengki mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi, yaitu dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.
Adapun total kerugian para reseller atas perbuatan si kembar ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
Baca juga: Selama Kabur, Rihana-Rihani Pakai Uang Pinjaman dari Keluarga untuk Biaya Hidup
Saat ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 18 Laporan Polisi (LP), dari korban Rihana-Rihani. Adapun para korban telah melaporkan si kembar sejak Juni 2022 secara bergantian.
Rihana-Rihani ternyata menawarkan produk yang selisihnya mencapai Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan, misal mereka jual dengan harga Rp 9 juta saat harga resmi produk Rp 12 juta.
"Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan barang itu," tambah dia.
Polda Metro Jaya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari korban lain dari kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.