JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah pencarian pelaku penipuan iPhone, Rihana dan Rihani, berakhir dengan penangkapan keduanya di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.
Sebelum penangkapan, saudara kembar tersebut sempat diisukan kabur ke Bali dan polisi mengaku kesulitan melacak keberadaan mereka.
Setelah berhasil diringkus, salah seorang pelaku, Rihani, memberikan pernyataan nyeleneh terkait isu mereka yang sempat kabur ke luar pulau.
“Saya ketawa saja, siapa yang bilang saya di Bali,” ungkap Rihani saat diinterogasi polisi.
Video interogasi itu diterima Kompas.com melalui media sosial, dan kebenarannya sudah diverifikasi polisi.
Baca juga: Akibat Ditipu Rihana-Rihani, Korban Terjerat Utang dan Terancam Dituntut ke Polisi
Selama menjadi buron, saudara kembar itu mengaku masih bisa keluar masuk apartemen seperti biasa.
Mereka bahkan rutin membeli makan di supermarket yang ada di lantai dasar apartemen.
Salah satu korban yang ditipu si kembar Rihana-Rihani, Junita Wedaring Tyas, menilai bahwa kedua tersangka telah meremehkan polisi dengan mengeluarkan respons seperti itu.
"Ya bodoh saja sih (respons Rihana-Rihani seperti itu), berarti dia ngetawain polisi," ujar Junita kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Rihana dan Rihani yang sudah menjadi tersangka penipuan ini dianggap cukup lihai bersembunyi dari polisi.
Mereka baru ditangkap setelah dilaporkan para korban sejak tahun lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kedua tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Mereka memesan hotel atau apartemen secara daring.
Baca juga: Tipu-tipu Rihana dan Rihani hingga Mampu Bikin Teman Dekat Teperdaya...
"Untuk pelarian, kedua tersangka (Rihana-Rihani) ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb, tidak semuanya Airbnb. Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan," ungkap Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Setelah mengontrak di Greenwood, Rihana dan Rihani berpindah tempat tinggal ke apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kemudian, keduanya kembali pindah tempat tinggal ke apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan.
"Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini bertempat tinggal di apartemen M Residence, di daerah Gading Serpong," jelas Titus.
Lebih lanjut Titus mengatakan bahwa kedua tersangka menggunakan uang pribadi maupun meminjam uang keluarganya untuk biaya hidup.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tertawa Disebut Ada di Bali, Korban: Berarti Dia Ngetawain Polisi
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Kini, kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Pada konstruksi awal, Rihana-Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa.
Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, yakni Pasal 379 huruf a KUHP.
Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.
(Penulis : Rizky Syahrial/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana,Larissa Huda, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.