Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan yang Siksa ART di Jaksel Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/07/2023, 19:49 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), So Kasander dan Metty Kapantow, dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut So Kasander dengan hukuman penjara 3,5 tahun, sedangkan Metty Kapantow dituntut hukuman bui selama empat tahun.

"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.

Baca juga: ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Trauma Berat, Minta Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, anak sulung dari pasangan So Kasander dan Metty Kapantow, yakni Jane Sander, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Jane dinilai terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata jaksa lainnya.

Sementara itu, enam pembantu rumah tangga (PRT) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman penjara.

Baca juga: Derita ART yang Disiksa Majikan di Jaksel: Alami Patah Tulang di Kepala sampai Gangguan Psikologis

Keenam PRT dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan jatuhnya sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.

Satu PRT dituntut empat tahun penjara, sedangkan lima lainnya dituntut hukuman selama 3,5 tahun.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu Evi dengan pidana penjara selama empat tahun," beber jaksa.

"Terdakwa dua Sutriyah, terdakwa tiga Indah Yanti, terdakwa empat Pebriana, terdakwa lima Saodah, dan terdakwa enam Pariyah masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," imbuh jaksa.

Baca juga: Pengakuan ART yang Disiksa Majikan: Saya Disuruh Makan Kotoran dan Minum Air Kencing Anjing...

Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.

Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com