Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Vonis Teddy Minahasa Ditolak, Kuasa Hukum: Pastilah Kecewa

Kompas.com - 07/07/2023, 10:16 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengungkapkan kekecewaannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis pidana penjara seumur hidup kliennya.

Putusan banding vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibacakan pada Kamis (6/6/7/203) di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

"Pastilah kecewa. Harapan kami mestinya Pengadilan Tinggi memeriksa fakta-fakta persidangan dengan lebih objektif. Tetapi ternyata putusannya sama saja dengan pengadilan tingkat pertama," ujar Anthony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: My Jenderal Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup...

Anthony kemudian mempertanyakan mengapa memori banding kliennya untuk dibebaskan tak dikabulkan hakim. Padahal, kata dia, Majelis Hakim PT DKI sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

"Artinya asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya. Tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan," papar Anthony.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyebut mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik terkait penukaran sabu via Whatsapp.

Baca juga: PT DKI Ungkap Alasan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Ditolak

Namun, banding itu akhirnya gugur lantaran Teddy memberikan keterangan berbeda di persidangan. Teddy mengaku ingin menjebak terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti dalam pusaran peredaran sabu.

"Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pudjiastuti itu tidak nyambung sama sekali," ungkap Anthony.

Anthony berdalih, barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda bersumber dari Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat, bukan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi seperti yang didakwakan. Setelah hakim menyatakan banding ditolak, Anthony memastikan bakal mengajukan kasasi.

Baca juga: Gagalnya Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup

"Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding. Tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan dalam persidangan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh dia.

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com