JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih mendalami aliran uang si kembar Rihana-Rihani dari hasil penipuan bermodus preorder iPhone dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menggeledah unit di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat si kembar Rihana-Rihani ditangkap, Rabu (5/7/2023) malam.
Unit apartemen ini digeledah setelah polisi menyita beberapa barang pribadi Rihana-Rihani di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Akan Sita Akun Instagram Rihana-Rihani yang Digunakan untuk Penipuan Preorder iPhone
"Kami dapat buku rekening. Ini lagi mau koordinasi pihak terkait perbankan, dan lain-lain," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.
Reza mengungkapkan, rekening ini dipakai Rihana-Rihani untuk menjalankan transaksi penipuan bermodus preorder Iphone.
"Kami kembangkan lagi dan kami koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya.
Baca juga: 20 Barang Pribadi Milik Rihana-Rihani Disita Polisi, Diduga Dibeli dari Hasil Menipu
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menyita 20 barang pribadi milik tersangka penipuan si kembar Rihana dan Rihani.
Adapun 20 barang pribadi milik Rihana-Rihani itu, di antaranya sofa, lemari, microwave, vacuum cleaner, dan buku rekening. Barang-barang itu diduga dibeli dari hasil kejahatannya.
"Kami dapati barang-barang yang diduga hasil dari kejahatan. Sejauh ini masih berupa barang untuk kehidupan sehari-hari," kata Reza.
Baca juga: Geledah Apartemen Sewaan Rihana-Rihani, Polisi Temukan Buku Rekening untuk Transaksi dengan Korban
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan aliran uang para korban Rihana-Rihani untuk investasi saham.
Hal ini dilakuan lantaran total kerugian yang dialami sejumlah korban kurang lebih Rp35 miliar.
Kendati demikian, Reza menjelaskan, sampai saat ini belum ditemukan bukti kedua kakak-beradik itu berinvestasi di saham.
"Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi atau trading lainnya, " kata Reza, dilansir dari Antara, Kamis.
Namun, kata Reza, polisi akan tetap mendalami dugaan investasi saham tersebut.