DEPOK, KOMPAS.com - Pemasangan spanduk, baliho, banner atau sejenisnya, di Kota Depok, Jawa Barat, termasuk atribut partai politik, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Aturan soal pemasangan media promosi itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 58 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame.
Berdasarkan Perwal Kota Depok Nomor 36 Tahun 2019 tersebut, pihak yang memasang media promosi wajib membayar pajak.
Baca juga: Muncul Gelombang Kritik atas Surat Edaran M Idris untuk Penertiban Atribut Parpol
Berikut merupakan contoh nilai pajak yang wajib dibayar pihak pemasang media promosi di Kota Depok:
• Billboard: Rp 93.015/meter persegi
• Neonsign/neon box: Rp 90.233/meter persegi
• Baliho: Rp 152.243/meter persegi
• Megatron: Rp 1.152.750/meter persegi
Sebagai catatan, pajak ini dibayarkan per bulan selama media promosi tersebut dipasangkan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kemudian akan menempelkan stiker di media promosi jenis reklame kain, poster, reklame selebaran, dan sejenisnya.
Baca juga: Wali Kota Depok Minta Atribut Parpol Diturunkan, Fraksi PKB: Ambigu, Kenapa Baru Sekarang?
Stiker ini merupakan tanda telah membayar pajak pemasangan media promosi.
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Depok kini tengah menurunkan atribut partai politik yang tidak berizin serta dipasang sembarangan.
Penurunan media promosi itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) penertiban media promosi yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
SE penertiban tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Baca juga: Tindak Lanjuti Perintah Wali Kota, Satpol PP Depok Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.