JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 300 warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menerima sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Pemberian sertifikat tanah secara cuma-cuma itu termasuk ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu penerima sertifikat itu bernama Achmad (57). Dia adalah warga RT 005/RW 02, kelurahan Petamburan.
Baca juga: Polisi Tarik-tarikan dengan Pengendara Motor di Depok, Berawal Pengemudi Ogah Ditilang
Ahmad merasa senang dengan adanya program ini, apalagi dia tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.
“Saya sangat terbantu. Dari pihak pemerintah seperti kelurahan, lalu dikoordinir sama pihak RW untuk pengurusan semua itu. Semuanya gratis,” kata Achmad kepada awak media di Kantor Kelurahan Petamburan, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, Lurah Petamburan Rian Hermanu mengatakan, 300 orang yang menerima sertifikat tanah ini terbagi ke dalam 9 RW.
“Infonya menteri langsung yang akan memberikan kepada warga akhir Juli,” kata dia.
Sebelumnya, warga mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Sepekan Operasional Bus Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Dishub Akan Evaluasi
Rian menegaskan, warga yang menerima sertifikat tidak akan dipungut biaya apapun.
“Pihak RT dan RW telah dikumpulkan, untuk sosialisasi bahwa tidak boleh ada pungutan apapun,” tutur dia.
Jika ada temuan pungutan liar (pungli), Rian akan segera melaporkannya ke tim sapu bersih (saber) pungli.
Dia membuka fasilitas aduan apabila ada warga yang dimintai uang terkait sertifikat tanah itu.
“Pokoknya warga dapat sertifikat tanah ini secara gratis dan tidak ada pungutan uang,” ujar Rian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.