BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menerima enam laporan aduan dari masyarakat tentang dugaan kecurangan yang terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 jalur zonasi.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, kepolisian akan mendalami laporan tersebut.
Ia menyebut, penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada indikasi pelanggaran pidana seperti praktik percaloan, pemalsuan dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.
"Laporan tersebut disampaikan melalui layanan aduan ke nomor Kapolresta Bogor. Sejauh ini, laporan terkait PPDB yang diterima polisi sebagian besar tentang masalah sistem zonasi," ungkap Rizka, saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: PPDB Zonasi Kota Bogor Diwarnai Manipulasi Data, KSP: Kecurangannya yang Diberangus, Bukan Sistemnya
Rizka menambahkan, saat ini polisi tengah bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bogor untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai langkah awal untuk mengetahui proses prosedural penginputan pertanggungjawaban verifikasi data kependudukan dalam PPDB.
"Terkait laporan tersebut kami dari Polresta sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu. Kemudian kita mencocokkan dengan data-data di dinas terkait," sebutnya.
Proses PPDB SMP 2023 jalur zonasi di Kota Bogor, Jawa Barat, sebelumnya menuai polemik.
Hal itu diketahui setelah sejumlah orangtua siswa mengadu kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima lalu merespons aduan tersebut. Dari penelusurannya, ia menemukan adanya kecurangan.
Bima menyampaikan, ada ratusan calon siswa SMP yang mendaftar jalur zonasi menggunakan data kependudukan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.