JAKARTA, KOMPAS.com - Manipulasi data kependudukan marak ditemukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri di Kota Bogor, Jawa Barat.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan berujar, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi itu berada di bawah wewenang pemerintah daerah (pemda) melalui dinas pendidikan.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.
Baca juga: Manipulasi Data PPDB Zonasi di Bogor Dibongkar Bima Arya, P2G: Terlambat, Pemda Tak Ada Deteksi Dini
“Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” ujar Abetnego, dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Untuk itu, Abetnego mengatakan, pemda perlu turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan PPDB jalur zonasi guna mencegah kecurangan.
“Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi eksisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” kata Abetnego.
Abetnego mengatakan pelaksanaan PPDB berbasis zonasi seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas, melainkan dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik.
Dia mencontohkan upaya Wali Kota Bogor Bima Arya, yang dia nilai bisa menjadi praktik baik bagi pemda lainnya.
Selain itu, ujarnya, penguatan regulasi di daerah juga perlu dilakukan dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi.
Abetnego menegaskan PPDB melalui jalur zonasi merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan untuk memperkecil disparitas pendidikan.
Saat ini, kata dia, kapasitas sekolah negeri untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah, memiliki jumlah yang lebih banyak.
Baca juga: Geramnya Bima Arya Temukan Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor
Jumlah SD Negeri, kata dia, lebih banyak dari pada jumlah SMP Negeri. Begitu juga perbandingan dengan jumlah SMA atau SMK Negeri.
Demi mengejar target tersebut, kata dia, pemda harus memiliki komitmen untuk menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan.
”Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.
Sejak Maret 2023, tutur Abetnego, KSP sudah melakukan monitoring pelaksanaan PPDB baik di sekolah maupun madrasah.