Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Negosiasi Harga Lahan Buntu, Ngadenin Bakal Gugat Hotel yang Tutup Akses Rumahnya

Kompas.com - 13/07/2023, 11:49 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ngadenin (63), Zaenal Abidin berencana membawa masalah penutupan akses jalan rumah kliennya ke pengadilan.

Rencana itu akan dilakukan jika negosiasi penawaran harga lahan dengan pemilik hotel tidak kunjung menemui kesepakatan.

Zaenal menyebut pembangunan hotel telah melanggar Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667 yang menyatakan pemilik rumah yang tidak mempunyai jalan keluar berhak menuntut pemilik tanah.

Baca juga: Disebut Tutup Akses Rumah Ngadenin, Pihak Hotel Pastikan Tak Langgar IMB dan Batas Amdal

"Kita lihat saja nanti negosiasinya. Ketika tidak ada kesepakatan, tidak ada cara lain kecuali kita harus ketemu di pengadilan," kata Zaenal di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (12/7/2023).

Zaenal yakin akan menang gugatan apabila kasus tersebut dibawa ke meja hijau dengan bukti yang telah dimiliki.

Nantinya, pihak Ngadenin juga akan menggugat pihak hotel dan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB).

"Saya bisa menang karena pasalnya jelas, fakta di lapangan jelas, tidak ada rekayasa. Nanti kami akan ajukan gugatan untuk membatalkan dan mencabut IMB," jelas dia.

"Selama kesimpulannya jika pengadilan tata usaha negara (PTUN) memenangkan kami untuk mencabut IMB, selama tanahnya Pak Ngadenin masih ada di situ, seumur hidup, tidak akan pernah keluar IMB," tegas dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ngadenin Sebut Pembangunan Hotel yang Tutup Akses Langgar UU meski Sudah Ada Izin

Zaenal juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

"Maka dari itu, yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi," tambah dia.

Berdasarkan itu, Zaenal yakin pembangunan hotel telah melanggar hukum meskipun memiliki perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"100 persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum meskipun perizinannya sudah ada, perizinan sudah dikeluarkan pemerintah daerah, pembangunannya ini melanggar hukum," jelas dia.

Di satu sisi, perwakilan pemilik hotel, Devin menegaskan bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) maupun batas analisis dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: Update Rumah Ngadenin yang Terkurung Tembok Hotel, Pemda Turun Tangan karena Mediasi Dua Pihak Selalu Buntu

"Hasil pertemuan mengenai perizinan, pertama dari Tata Kota yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya," jelas Devin.

Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan tiga kali harga pembebasan lahan kepada Ngadenin Rp 8 juta per meter berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah setempat.

"Tapi pihak Ngadenin belum sepakat. Beliau mintanya Rp 15 juta. Makanya dari pihak hotel untuk menarik tawaran itu akhirnya buntu, tidak terjadi kesepakatan harga," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan Untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan Untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com