JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti, Aminah Tardi, berharap suami yang aniaya istri sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan, segera ditahan.
Diketahui, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya, Budyanto Jauhari (38), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Atas perbuatannya itu, Budyanto Jauhari (38) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian tidak menahan Budyanto yang telah memukuli istrinya itu.
Kalaupun tersangka tak ditahan, kata Siti, kepolisian harus memastikan keselamatan istrinya yang telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Penyidik harus memberikan perlindungan sementara bagi korban KDRT, baik dalam bentuk penempatan di rumah aman, atau pembatasan gerak pelaku untuk menjaga korban tetap aman," ucap Siti kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2023).
Menurut Siti, kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.
"Namun, keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai
Adapun alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.
Sedangkan alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.
Terlebih, kata dia, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu memiliki kekhasan, yang mana pelaku dan korban tinggal di kediaman bersama.
Dengan demikian, Siti beranggapan potensi kekerasan yang berulang dan menghilangkan bukti sangat mungkin terjadi.
Baca juga: Ini Alasan Suami Tersangka Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan
"Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan," ucap Siti.
Hal senada juga diucapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, tersangka bisa ditahan di atas dengan pertimbangan di atas.
"Jika ada di antara unsur pertimbangan itu terpenuhi, maka bisa dilakukan penahanan (terhadap) tersangka," ungkap Fickar.
"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyektif untuk ditahan," lanjut dia.
Baca juga: Suami Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan, Korban Akhirnya Diungsikan