Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Ditahan, Komnas Perempuan: Pelaku Bisa Rusak Barang Bukti

Kompas.com - 15/07/2023, 05:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti, Aminah Tardi, berharap suami yang aniaya istri sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan, segera ditahan.

Diketahui, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya, Budyanto Jauhari (38), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Atas perbuatannya itu, Budyanto Jauhari (38) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian tidak menahan Budyanto yang telah memukuli istrinya itu.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai

Menurut Siti, kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.

"Keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Adapun alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.

Sedangkan alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Ini Alasan Suami Tersangka Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan

Terlebih, kata dia, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu memiliki kekhasan, yang mana pelaku dan korban tinggal di kediaman bersama.

Dengan demikian, Siti beranggapan potensi kekerasan yang berulang dan menghilangkan bukti sangat mungkin terjadi.

"Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan," ucap Siti.

Hal senada juga diucapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, tersangka bisa ditahan di atas dengan pertimbangan di atas.

"Jika ada di antara unsur pertimbangan itu terpenuhi, maka bisa dilakukan penahanan (terhadap) tersangka," ungkap Fickar.

"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyejtif untuk ditahan," lanjut dia.

Penjelasan polisi

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, polisi tidak menahan Budyanto karena merujuk pasal yang dikenakan.

Budyanto dikenakan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman:


Terkini Lainnya

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com