Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Bulan Terakhir, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 17 Pelaku Sindikat TPPO

Kompas.com - 15/07/2023, 07:32 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 17 pelaku sindikat tindak pindana perdagangan orang (TPPO) dalam periode Januari hingga pertengahan Juli 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), LM (36), DLD (24) dan A (40).

Kemudian, AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40), SHS (26) dan JD (21).

Baca juga: Polda Metro Terus Selidiki Kasus Dugaan TPPO Modus Jual Ginjal

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya ada 374 warga negera Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan.

"Sudah ada 374 orang yang berhasil kami selamatkan dengan 85 laporan dan sudah ada 17 tersangka yang sudah berproses sekarang," kata Roberto di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (14/7/2023).

Menurut dia, belasan pelaku yang ditangkap itu hendak mengirimkan ratusan korbannya ke Asia Tenggara, Timur Tengah dan Afrika, dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran indonesia (PMI) non-prosedural.

"Sedangkan daerah asal calon PMI ini sumbernya itu dari daerah Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Aceh, Jawa Tengah, Sumatera Uara, Riau dan Bangka Belitung," sambung dia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, para pelaku mengiming-imingi korban menjadi pekerja PMi non-prosedural sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja di restoran.

Baca juga: Polri Tangkap 749 Tersangka TPPO Selama Periode 5 Juni-10 Juli 2023

"Ada beberapa modus di antaranya, korban diiming-imingin asisten rumah tangga, kemudian juga admin ketangkasan online dan juga pekerja restoran," kata Reza.

Reza telah mengklasifikasi keberangkatan calom PMI non-prosedural itu menjadi tiga klaster.

Pada klaster pertama di kawasan Asia Tenggara, yakni calon PMI non-prosedural bakal diberangkatkan ke Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

"Klaster kedua, sindikasi pengiriman PMI non-prosedural ke kawasan Timur Tengah, yakni Arab Saudi dan Abu Dhabi. Kemudian, kami berhasil mengungkap satu orang pelaku yang mengirimkan PMI non prosedural ke Sudan," ucap dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com