TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Budyanto Djauhari, pria penganiaya istrinya yang tengah hamil di Serpong, terkonfirmasi mengonsumsi metamfetamin atau sabu.
Budyanto menganiaya istrinya berinisial TM di rumah mereka di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Perlu rekan-rekan ketahui tersangka ini setelah kami lakukan cek urine, hasilnya positif narkoba, yaitu metamfetamin," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/7/2023).
Baca juga: Awalnya Tak Ditahan, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Kini Ditangkap
Oleh karena itu, Faisal menduga penganiayaan yang dilakukan Budyanto terhadap istrinya itu dilakukan dalam pengaruh obat-obatan.
"Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," ucap dia.
Atas penganiayaan itu, TM mengalami luka berat terutama di bagian hidung dan mata. Hal itu diperkuat dari hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit.
"Luka yang berat itu di bagian hidung dan mata. Yang kelihatan darahnya keluar yang paling berat itu ada di mata," ucap Faisal.
Baca juga: Saat Polisi Ungkap Fakta Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Adalah Residivis Kasus Narkoba
Adapun Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.
Galih menjelaskan, polisi awalnya memang tak menangkap Budyanto dan hanya mengenakan dia wajib lapor.
Namun, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap dan menahan Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.