Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Ungkap Fakta Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Adalah Residivis Kasus Narkoba

Kompas.com - 18/07/2023, 16:50 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Budyanto Djauhari, suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, ternyata seorang residivis kasus narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023).

Galih mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Karena Ancam Keluarga Korban, Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Akhirnya Ditahan Polisi

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng. Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:

  • Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.
  • Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
  • 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
  • Satu unit ponsel merek OPPO.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Kasus penganiayaan

Adapun dalam kasus penganiayaan terhadap TM, istrinya yang sedang hamil, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka BD (Budyanto) ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.

Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Tak Ditahan, Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Dikenakan Wajib Lapor

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.

Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Kronologi penganiayaan

Saat penganiayaan itu, Zaki, tetangga korban, diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Seharusnya Bisa Ditahan Pakai Pasal Ini..

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com