Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Ungkap Fakta Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Adalah Residivis Kasus Narkoba

Kompas.com - 18/07/2023, 16:50 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Budyanto Djauhari, suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, ternyata seorang residivis kasus narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023).

Galih mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Karena Ancam Keluarga Korban, Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Akhirnya Ditahan Polisi

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng. Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:

  • Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.
  • Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
  • 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
  • Satu unit ponsel merek OPPO.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Kasus penganiayaan

Adapun dalam kasus penganiayaan terhadap TM, istrinya yang sedang hamil, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka BD (Budyanto) ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.

Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Tak Ditahan, Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Dikenakan Wajib Lapor

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.

Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Kronologi penganiayaan

Saat penganiayaan itu, Zaki, tetangga korban, diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Seharusnya Bisa Ditahan Pakai Pasal Ini..

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com