TANGERANG, KOMPAS.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan memberlakukan wajib lapor untuk BD (38) usai ditetapkan sebagai tersangka.
BD adalah suami yang menganiaya istrinya, TM (21), di Serpong Park Cluster Diamond sampai babak belur.
"Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya pada Sabtu (15/7/2023).
Galih mengklarifikasi bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang bukan membebaskan BD dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Itu tidak benar. Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegas Galih.
Oleh karena itu, ia menggarisbawahi bahwa kasus penganiayaan ini tetap bergulir di Polres Tangerang Selatan meski tersangka tidak ditahan.
"Sambil menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ucap Galih..
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan hamil berinisial TM (20) dianiaya suaminya, BD (38) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai
Zaki, tetangga korban mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Ini Alasan Suami Tersangka Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan
Warga setempat mencoba menenangkan BD.Namun, BD malah hendak menyerang warga.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.