Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap di Kramat Jati, Hendak Salurkan 6 Perempuan ke Arab Saudi

Kompas.com - 18/07/2023, 19:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial AS dan RB, ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, penangkapan dua tersangka itu disertai dengan pengamanan sejumlah barang bukti.

"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, dan barang buktinya terdapat lima paspor lalu ada dua surat keterangan sehat," ujar dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Marak Kasus TPPO, Komisi III Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Rekrutmen PMI ke Luar Negeri

Penangkapan bermula saat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat laporan dari warga pada Minggu (9/7/2023).

Warga melaporkan adanya beberapa calon PMI yang ditampung di Jalan Batu Pandan RT 008/RW 03 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa petugas dari BP2MI mendatangi rumah tersebut.

Mereka menemukan enam perempuan yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi, yakni I, D, N, R, B, dan S.

"Ditemukan juga di rumah tersangka, beberapa dokumen paspor dan surat keterangan sehat yang sudah dibuatkan oleh tersangka untuk korban yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi," jelas Leo.

Baca juga: WNI Korban Perdagangan Orang di Thailand: Kami Harus Tunggu Berapa Tahun Lagi untuk Pulang?

Selanjutnya, para korban dibawa ke kantor BP2MI. Sementara itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini (kasus) sudah dalam proses sidik, dan pelaku kami lakukan upaya penahanan," ucap Leo.

Pasal yang disangkakan kepada AS dan RB adalah Pasal 67 huruf b juncto Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c juncto Pasal 86 huruf b dan c dan atau Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com