Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Bantuan dan Restitusi Senilai Rp 475 Juta Ringankan Vonis Majikan Penganiaya ART di Jaksel

Kompas.com - 24/07/2023, 22:18 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Metty Kapantow dan So Kasander, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan, mendapat sejumlah keringanan saat majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Salah satu faktor yang meringankan vonis Metty Kapantow dan So Kasander adalah pemberian uang bantuan dan restitusi dengan nilai total Rp 475.042.000.

"Yang meringankan, para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander telah berusia lanjut, para terdakwa sudah menitipkan uang restitusi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperhitungkan oleh LPSK sebesar Rp 275.042.000, yang bisa diambil sewaktu-waktu oleh keluarga korban Siti Khotimah," ujar Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang.

Baca juga: Majikan yang Aniaya ART Beri Uang Tunai Rp 200 Juta ke Keluarga Korban di Ruang Sidang

"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," sambung dia.

Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Metty Kapantow dan So Kasander antara lain, penyiksaan yang mereka lakukan tidak hanya menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban di kemudian hari.

Perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan Siti kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu lama.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan Siti Khotimah selaku korban kesulitan dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari karena luka yang dideritanya," ujar hakim.

Baca juga: Tangis ART Asal Pemalang atas Vonis 4 Tahun Penjara Majikan yang Siksa dan Borgol Dirinya

"Para terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui secara terus terang atas sebagian perbuatan yang dilakukannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tegas Tumpanuli.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Metty dan 3,5 tahun untuk sang suami, So Kasander.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Adapun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Metty dan So Kasander selama 3,5 tahun karena kedua terbukti terbukti melakukan kekerasan kepada Siti.

Baca juga: Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel

Sementara itu, enam pembantu rumah tangga (PRT) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa.

"Terdakwa Evi 4 tahun penjara dan terdakwa Sutriyah, Indah Yanti, Pebriana, Saodah, dan Pariyah masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap hakim.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com