Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Putar Uang Hasil Korupsi untuk Kegiatan Bisnis
Pasca kejadian penganiayaan, nama Rafael ikut terseret dalam pusaran kasus sang anak.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu menjadi bahan gunjingan netizen karena harta kekayaannya dinilai tak wajar.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
Fakta itu akhirnya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan.
Setelah melakukan investigasi mendalam, lembaga antirasuah itu menduga Rafael menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Tak main-main, nilai gratifikasi itu mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.
Baca juga: KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah
Tidak hanya dugaan gratifikasi, Rafael diduga juga terlibat dalam kasus TPPU.
Namun, KPK masih mendalami soal ini dan terus mencari bukti-bukti.
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu pada akhirnya tetap menahan Rafael karena sejumlah bukti mengarahkan mantan pejabat eselon III itu sebagai terduga pelaku gratifikasi.
KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka pada Kamis (30/3/2023), setelah mengantongi dua alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.