Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Nahas Wartawan Hendak Meliput Pengeroyokan di Ancol, Berujung Dikeroyok Para Pelaku

Kompas.com - 27/07/2023, 07:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wartawan berinisial MS (24) menjadi korban pengeroyokan dari empat orang.

Peristiwa yang menimpa MS ini terjadi di depan Gerbang Utama Barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (23/7/2023).

Mulanya, MS melihat pengeroyokan terhadap seorang berinisial ANT (17) oleh empat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.

MS pun hendak meliput peristiwa tersebut. Ia mendekat untuk mengambil gambar.

“Korban yang merupakan seorang wartawan melihat kejadian dan mendokumentasikan kejadian tersebut,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi pada Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Hendak Meliput Pengeroyokan di Ancol, Wartawan Malah Dikeroyok Para Pelaku

Kendati demikian, salah satu pelaku tidak senang melihat MS mendokumentasikan pengeroyokan itu.

Alhasil, korban didorong sampai tersungkur ke aspal. Bukan hanya itu, MS juga ditabrak motor oleh salah satu pelaku setelah ia terjatuh.

“MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA dengan motornya,” ujar Binsar.

Setelahnya, MS mencoba berdiri dan menghindari dari para pelaku. Namun, korban kembali diserang.

“Korban berdiri dan langsung dipukuli helmnya oleh AM. Setelah itu MOW menampar helm korban, kemudian dipisahkan pihak sekuriti,” imbuh Binsar.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Wartawan di Ancol, Hendak Meliput tapi Malah Dianiaya

Polsek Pademangan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan di hari yang sama.

“Kami berhasil mengamakan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap para tersangka,” kata Binsar.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, kamera, baju korban dan para pelaku, satu unit motor, serta tangkapan layar rekaman CCTV.

Tanggapan AJI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pengeroyokan terhadap MS.

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim menekankan bahwa peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

"Sehingga para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers," ucap Irsyan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Dalam beleid itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.

"AJI Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa penghapusan data hasil peliputan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya," kata Irsyan.

Baca juga: AJI Jakarta Kecam Penganiayaan Wartawan yang Sedang Meliput Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Ancol

AJI Jakarta, kata Irsyan, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers.

"Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Irsyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com