JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wartawan berinisial MS (24) menjadi korban pengeroyokan dari empat orang.
Peristiwa yang menimpa MS ini terjadi di depan Gerbang Utama Barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (23/7/2023).
Mulanya, MS melihat pengeroyokan terhadap seorang berinisial ANT (17) oleh empat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.
MS pun hendak meliput peristiwa tersebut. Ia mendekat untuk mengambil gambar.
“Korban yang merupakan seorang wartawan melihat kejadian dan mendokumentasikan kejadian tersebut,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi pada Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Hendak Meliput Pengeroyokan di Ancol, Wartawan Malah Dikeroyok Para Pelaku
Kendati demikian, salah satu pelaku tidak senang melihat MS mendokumentasikan pengeroyokan itu.
Alhasil, korban didorong sampai tersungkur ke aspal. Bukan hanya itu, MS juga ditabrak motor oleh salah satu pelaku setelah ia terjatuh.
“MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA dengan motornya,” ujar Binsar.
Setelahnya, MS mencoba berdiri dan menghindari dari para pelaku. Namun, korban kembali diserang.
“Korban berdiri dan langsung dipukuli helmnya oleh AM. Setelah itu MOW menampar helm korban, kemudian dipisahkan pihak sekuriti,” imbuh Binsar.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Wartawan di Ancol, Hendak Meliput tapi Malah Dianiaya
Polsek Pademangan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan di hari yang sama.
“Kami berhasil mengamakan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap para tersangka,” kata Binsar.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, kamera, baju korban dan para pelaku, satu unit motor, serta tangkapan layar rekaman CCTV.
Tanggapan AJI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pengeroyokan terhadap MS.
Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim menekankan bahwa peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
"Sehingga para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers," ucap Irsyan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Dalam beleid itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun.
Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.
"AJI Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa penghapusan data hasil peliputan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya," kata Irsyan.
Baca juga: AJI Jakarta Kecam Penganiayaan Wartawan yang Sedang Meliput Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Ancol
AJI Jakarta, kata Irsyan, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers.
"Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Irsyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.