Kejiwaannya kembali diperiksa
Faktor kondisi kejiwaannya lah yang diduga membuat UM melempari mobil dengan batu tanpa alasan yang jelas.
Oleh karena itu, UM kini diperiksa di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Diduga kuat, (UM) mengalami gangguan jiwa," kata Nirwan.
"Sementara ini, kami kirim (UM) untuk observasi kejiwaannya ke RS Polri," ucap Nirwan.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan ODGJ, UM tak akan dijerat pidana.
Sebaliknya, jika tak mengalami gangguan jiwa, dia akan disangkakan Pasal 521 KUHP tentang Perusakan.
"Kalau memang enggak gangguan jiwa, (UM) tetap kena pasal, pasal perusakan, (Pasal) 521 KUHP," tutur Nirwan.
Bayi ikut terluka akibat lemparan batu
Tindakan UM yang melempar batu ke dua mobil di Margonda baru-baru ini, menyebabkan korban mengalami luka-luka.
H (36), korban sekaligus pemilik mobil, menyebutkan aksi pelemparan itu terjadi saat dia hendak pulang menuju kediamannya di sekitar Jalan Juanda, Depok, Sabtu (22/7/2023) malam.
H menyetir mobil, sementara penumpangnya adalah istrinya, F (35) dan sang anak, A (1).
Baca juga: Mobil Dilempar Batu Saat Lintasi Margonda Depok, Ibu dan Anak Luka Kena Pecahan Kaca
Saat hendak menuju Jalan Juanda, H berhenti di pertigaan lampu lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
"Itu lagi di lampu merah Margonda arah ke Juanda. Pas lampu hijau, kami baru jalan ke arah Juanda," kata dia.
Tiba-tiba, menurut H, ada orang tidak dikenal yang melempar batu ke arah kaca kanan depan atau kaca penumpang bagian depan hingga pecah.