JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik jual video gay anak atau video gay kid (VGK) di media sosial harus diusut tuntas. Hal ini diperlukan agar anak-anak yang diduga menjadi korban bisa ditangani dan terpenuhi haknya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan, hak anak harus diperhatikan secara serius.
Para korban perlu mendapatkan pembinaan, pendampingan, hingga pemulihan sosial baik secara fisik maupun psikologinya.
"Ini dari sisi perlindungan khusus anaknya ya. Langkah ini harus dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah," ujar Nahar, dikutip Jumat (28/7/2023).
Baca juga: KemenPPPA: Praktik Jual Beli Video Gay Anak Begitu Kompleks, Harus Dicegah
Dalam pelaksanaannya, diperlukan keterlibatan lintas sektoral mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kesehatan.
Di samping itu, penegakan hukum untuk praktik jual beli video gay anak juga harus dijalankan oleh aparat.
"Kalau penegakan hukumnya, kami mengatur dengan sanksi pidana, ada Undang-Undang Perlindungan Anak, Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi," kata Nahar.
Langkah-langkah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021, tentang Perlindungan Khusus Anak yang teken Presiden RI Joko Widodo.
"Mandat itu diberikan ke lembaga-lembaga tadi," jelas Nahar.
Baca juga: Jual Beli Video Gay Anak Bisa Masuk Sejumlah Tindak Pidana, Pelaku Dapat Dijerat Pasal Berlapis
"Agar bisa ditangani dengan sebaik-baiknya melalui proses penegakan hukum, maupun pendampingan dalam proses pemulihan korbannya," pungkas Nahar.
Sebelumnya diberitakan, praktik jual video pornografi anak terjadi di media sosial. Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.
Penelusuran Kompas.com, Jumat (28/7/2023), konten itu diistilahkan sebagai "VGK", singkatan dari video gay kid.
Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.
Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.
Baca juga: Menelusuri Praktik Jual Beli Video Gay Anak di Media Sosial
Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak.
Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.
Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, Kompas.com mendapat dua nomor WhatsApp Business dan Telegram yang khusus dipakai untuk transaksi video gay anak.
Nomor pertama memakai nama samaran "James Hopkinst", sedangkan nomor kedua menggunakan nama "MoreKidd".
Menyamar sebagai pembeli, Kompas.com menghubungi dua nomor tersebut.
Saat dihubungi, admin dari kedua nomor telepon itu langsung menjelaskan daftar harga dan mengirimkan beberapa contoh video gay anak.
Baca juga: Jual Beli Video Gay Anak Bisa Masuk Sejumlah Tindak Pidana, Pelaku Dapat Dijerat Pasal Berlapis
Admin James Hopkinst menawarkan paket video gay anak seharga Rp 20.000. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer uang ke akun dompet digital DANA milik admin.
"Untuk 20k kamu dapat video 900 vgk. Kalau beli sekarang dapat bonus juga," kata admin James Hopkinst.
Sementara itu, admin Morekidd menawarkan tiga paket video dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 40.000.
Pembayaran yang disediakan MoreKidd melalui ShopeePay, Gopay, dan Paypal. Nantinya, pembeli akan dimasukkan ke dalam kanal Telegram khusus untuk streaming video gay anak.
"Paket The Kids - 40K dapat 1.000 video. Paket The Baby - 35K dapat 500 video. Paket Hemat - 20K dapat 200 video durasi panjang," tulis admin.
"Khusus untuk paket hemat tidak masuk channel. Video dikirimkan melalui chat," sambung dia.
Setelah Kompas.com membayar, admin James Hopkinst langsung mengirimkan kurang lebih 900 video gay anak melalui ruang percakapan.
Sementara itu, Morekidd langsung memasukkan Kompas.com ke kanal Telegram khusus untuk menonton atau mengunduh 1.118 video yang disediakan.
Kepada Kompas.com, admin mengungkapkan bahwa anak yang videonya diperjualbelikan berusia di bawah 5 tahun sampai 12 tahun.
Video itu berasal dari beberapa negara, mulai dari Indonesia, Jepang, hingga negara-negara di Benua Eropa dan Amerika.
"Tapi usia rata-rata 7 sampai 12 tahun. Ada banyak video Indonesia, Jepang, dan bule (Amerika dan Eropa)," kata admin.
Adapun para pembeli diduga kuat merupakan laki-laki dengan penyimpangan seksual, yakni penyuka sesama laki-laki, khususnya anak-anak di bawah umur.
Video gay anak itu pun diduga telah dibeli oleh banyak orang. Sebab, admin menunjukkan testimoni beserta bukti pembayaran yang dikumpulkan dari para pembeli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.