Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA: Praktik Jual Beli Video Gay Anak Begitu Kompleks, Harus Dicegah

Kompas.com - 28/07/2023, 11:34 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong semua pihak untuk mencegah praktik jual beli video gay anak.

Langkah ini diperlukan, di samping penindakan dari aparat penegak hukum atas praktik jual beli video yang kini terjadi.

"Ini harus dicegah. Karena begitu kompleks kasusnya, maka ini menjadi rumit bagi upaya pemulihan, sehingga lebih diupayakan memberikan pencegahan bersama," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dikutip Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Menelusuri Praktik Jual Beli Video Gay Anak di Media Sosial

Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong pihak-pihak yang menemukan kasus itu untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Dengan begitu, kasus tersebut bisa ditangani lebih cepat dan meminimalisasi penyebaran konten pornografi, yang menjadikan anak sebagai korban.

"Segera laporkan jika mengetahui ada peristiwa-peristiwa seperti itu, agar bisa ditangani dengan sebaik-baiknya melalui proses penegakan hukum maupun pendampingan dalam proses pemulihan," kata Nahar.

Baca juga: Praktik Jual Beli Video Gay Anak Termasuk Child Trafficking, Harus Ditindak Tegas!

Adapun praktik jual beli video gay anak bisa masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual, eksploitasi, pornografi, bahkan tindak pidana perdagangan anak.

"Dilihat lagi ada kaitannya enggak eksploitasi seksual maupun ekonomi," jelas Nahar.

Karena itu, menurut Nahar, pelaku bisa saja dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya diberitakan, praktik jual video pornografi anak terjadi di media sosial. Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.

Penelusuran Kompas.com, Jumat, konten itu diistilahkan sebagai "VGK", singkatan dari video gay kid.

Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.

Baca juga: Jual Beli Video Gay Anak Bisa Masuk Sejumlah Tindak Pidana, Pelaku Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.

Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak.

Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com