JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik jual beli video gay anak atau VGK di media sosial perlu menjadi perhatian khusus dan ditindak tegas aparat penegak hukum.
Sebab, perbuatan ini mengarah pada tindak pidana pornografi dan perdagangan anak.
"Sepanjang perbuatan ini mengakibatkan anak jadi korban, maka harus jadi perhatian khusus," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar, dikutip Jumat (28/7/2023).
Menurut Nahar, peredaran video gay anak masuk kategori tindak pidana pornografi. Dalam hal ini, anak-anak menjadi korban atau dieksploitasi.
"Ketika anak menjadi korban pornografi, ini kan masuk kategori pornografi, maka dia masuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Nahar.
"Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya. Dari sisi tindak pidana pornografinya harus ditangani melalui penegakan hukum," sambung dia.
Baca juga: Menelusuri Praktik Jual Beli Video Gay Anak di Media Sosial
Secara terpisah, Child Protection Advisor Lembaga Save the Children Indonesia Yanti Kusumawardhani menegaskan, praktik jual beli VGK merupakan bentuk perdagangan anak.
"Konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak atau child trafficking dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," kata Yanti.
Menurut Yanti, peredaran VGK secara jelas menempatkan anak dalam posisi yang berisiko terhadap kekerasan anak di ranah daring atau child abuse in online.
Sebelumnya diberitakan, praktik jual video pornografi anak terjadi di media sosial. Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.
Penelusuran Kompas.com, Jumat (28/7/2023), konten itu diistilahkan sebagai "VGK", singkatan dari video gay kid.
Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.
Baca juga: Praktik Jual Beli Video Gay Anak di Medsos Pernah Diungkap Polisi, Kini Kembali Terjadi
Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.
Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak. Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.
Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, Kompas.com mendapat dua nomor WhatsApp Business dan Telegram yang khusus dipakai untuk transaksi video gay anak.