JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta siap memberikan penjelasan soal sanksi yang diusulkan untuk Cinta Mega.
Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan, sanksi yang diusulkan terhadap Cinta Mega merupakan keputusan dari hasil rapat pleno di tingkat daerah.
Namun, keputusan atas sanksi yang diusulkan tersebut tetap berada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
"Pasti lah siap, apa yang kami putuskan harus kami pertanggungjawabkan ke DPP, karena DPP yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi itu," ujar Gembong saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Belum Resmi Dipecat, Cinta Mega Disebut Masih Ngantor di DPRD DKI
Saat ini, kata Gembong, DPD PDI-P DKI Jakarta masih menunggu panggilan resmi dari DPP untuk memberikan penjelasan soal usulan sanksi kepada Cinta.
Meski begitu, Gembong menegaskan bahwa DPD PDI-P tetap akan mengikuti dan menyerahkan keputusan akhir atas usulan tersebut kepada pimpinan pusat partai.
"Kalau DPP ingin klarifikasi (kami), pasti akan kami klarifikasi terkait dengan keputusan yang sudah kami ambil di DPD," kata Gembong
"Apakah (usulan sanksi) ini nantinya dianggap cacat prosedur atau apa, itu nanti biar DPP. Pasti DPP akan mempertanyakan itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDI-P DKI Jakarta memutuskan mengusulkan pmberikan sanksi pemberhentian Cinta Mega dari DPRD, Selasa (25/7/2023) malam.
Baca juga: Cinta Mega Ngeles Tak Main Game Saat Rapat Paripurna, PDI-P: Kita Tak Percaya Begitu Saja
Posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta akan digantikan kader lain melalui mekanisme PAW.
DPD PDI-P DKI Jakarta sudah mengirimkan usulan sanksi tersebut ke DPP partai.
Cinta Mega diduga bermain gim slot saat rapat paripurna pada Kamis pekan lalu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com saat itu, tablet milik Cinta diletakkan di atas meja dalam posisi layar berdiri.
Pada layar tablet tampak permainan video game yang menyerupai slot, tetapi Cinta Mega membantahnya.
"Itu Candy Crush. Kan saya taruh di meja, bukan dimainkan. Ya, Mas, tolong ya saya. Kan saya tidak mainkan, coba tanya sama teman-teman, " ujar Cinta saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: PAW Belum Diajukan ke KPU, Cinta Mega Masih Anggota DPRD DKI
Untuk diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam beleid itu dijelaskan, PAW baru bisa diproses KPU setelah ada surat pengajuan dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.