JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri agar segera menyelidiki kasus jual beli video gay kid (VGK) di media sosial.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri juga harus menjerat jaringan pelaku peredaran video gay anak itu dengan pasal berlapis.
"Kompolnas mendorong Polri untuk proaktif melakukan lidik dan sidik," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Menyingkap Praktik Jual Beli Video Gay Anak dan Janji Polisi untuk Mengusut Tuntas
"Polisi juga harus menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dari UU berlapis, antara lain UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi," tambah dia.
Menurut Poengky, untuk mengusut kasus itu, tidak perlu menunggu laporan dari korban. Apalagi, korban dalam video tersebut kebanyakan anak-anak dari negara lain.
"Polisi juga harus bekerjasama dengan interpol untuk dapat menangkap para pelaku dan jaringannya di Indonesia tanpa harus menunggu adanya laporan," tambah dia.
Ia menilai, anak-anak wajib dilindungi dari tindak pidana kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan juga perdagangan.
Baca juga: Tanpa Laporan, Kepolisian Jemput Bola Selidiki Kasus Jual Beli Video Gay Anak
"Hal itu dapat menghancurkan masa depan anak-anak," tambah dia.
Diketahui, isu jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Polisi pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar, kasus ini terungkap berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat.
"Iya, sebetulnya dulu kita kan ada kasus ini, kemudian polisi juga menangani kasus-kasus seperti ini, rumusnya sama yang melibatkan anak, terkait dengan pornografi," ujar Nahar kepada Kompas.com.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak. Sebanyak tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap.
Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.
Baca juga: Pengamat: Kasus Jual Beli Video Gay Anak Bisa Menyangkut Jaringan Pedofilia hingga TPPO
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional. Anggota di dalam jaringan itu berasal dari 49 negara.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.