Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Laporan, Kepolisian "Jemput Bola" Selidiki Kasus Jual Beli Video Gay Anak

Kompas.com - 28/07/2023, 22:57 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

KOMPAS.com - Isu jual beli video gay anak secara daring menggunakan platform media sosial kembali mencuat di Indonesia.

Konten yang diistilahkan sebagai video gay kid atau VGK tersebut menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat sejumlah akun media sosial yang memperjualbelikan video tersebut.

Hingga Jumat (28/7/2023). Polda Metro Jaya belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli video gay anak di media sosial.

Baca juga: Bukan Delik Aduan, Polisi Diminta Jemput Bola soal Jual Beli Video Gay Anak

"Sementara kami belum terima laporan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kendati demikian, Ade Safri sudah memerintahkan tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menelusuri kasus ini.

Tim tersebut akan memantau dan menyelidiki aktivitas terkait jual beli video gay anak secara daring.

"Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pantauan dan lidik di ruang udara (media sosial)," tegas Ade Safri.

Baca juga: Pengamat: Kasus Jual Beli Video Gay Anak Bisa Menyangkut Jaringan Pedofilia hingga TPPO

Bukan kali pertama

Diketahui, isu jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Kepolisian di DKI Jakarta pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.

Berdasarkan catatan Kompas.com, 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak.

Sebanyak tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap. Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional.

Baca juga: Praktik Jual Beli Video Gay Anak Termasuk Child Trafficking, Harus Ditindak Tegas!

Anggota di dalam jaringan itu berasal dari 49 negara. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.

Gunakan media sosial

Kini, praktik jual video pornografi anak di media sosial kembali terjadi.

Terdapat sejumlah akun media sosial yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com