KOMPAS.com - Isu jual beli video gay anak secara daring menggunakan platform media sosial kembali mencuat di Indonesia.
Konten yang diistilahkan sebagai video gay kid atau VGK tersebut menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat sejumlah akun media sosial yang memperjualbelikan video tersebut.
Hingga Jumat (28/7/2023). Polda Metro Jaya belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli video gay anak di media sosial.
Baca juga: Bukan Delik Aduan, Polisi Diminta Jemput Bola soal Jual Beli Video Gay Anak
"Sementara kami belum terima laporan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kendati demikian, Ade Safri sudah memerintahkan tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menelusuri kasus ini.
Tim tersebut akan memantau dan menyelidiki aktivitas terkait jual beli video gay anak secara daring.
"Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pantauan dan lidik di ruang udara (media sosial)," tegas Ade Safri.
Baca juga: Pengamat: Kasus Jual Beli Video Gay Anak Bisa Menyangkut Jaringan Pedofilia hingga TPPO
Diketahui, isu jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Kepolisian di DKI Jakarta pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.
Berdasarkan catatan Kompas.com, 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak.
Sebanyak tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap. Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional.
Baca juga: Praktik Jual Beli Video Gay Anak Termasuk Child Trafficking, Harus Ditindak Tegas!
Anggota di dalam jaringan itu berasal dari 49 negara. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.
Kini, praktik jual video pornografi anak di media sosial kembali terjadi.
Terdapat sejumlah akun media sosial yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.