JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), menepis isu yang menyatakan dirinya tak bayar bensin usai mengisi penuh tangki mobilnya di stasiun bahan bakar umum (SPBU).
Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Mulanya Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan kebenaran berita yang menyebut terdakwa tak bayar bensin di SPBU.
"Ada berita viral yang menyatakan saudara tidak bayar di sebuah pom bensin,itu cerita sama Shane Lukas juga, betul enggak itu?" tanya hakim di ruang sidang.
Baca juga: Mario Dandy Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan D, Pepet Mobil Lain supaya Gratis
Mario lalu membantah isu tersebut. Ia tidak pernah kabur usai mengisi bensin di SPBU.
"Tidak betul itu, Yang Mulia. Pom bensin yang mana, Yang Mulia," jawab Mario.
Hakim Tumpanuli kemudian memberikan satu kesempatan lagi supaya terdakwa jujur. Ia menanyakan pertanyaan serupa kepada Mario.
"Ada di pom bensin, tidak bayar pom bensin atau apakah itu?" tanya hakim lagi.
"Itu tidak betul, Yang Mulia. Tidak benar," tegas Mario.
Hakim kemudian membahas kembali kejahatan apa saja yang telah dilakukan terdakwa.
"Artinya, hal-hal yang bertentangan dengan hukum, sudah sering saudara lakukan ?" tanya Hakim Tumpanuli.
Baca juga: Hajar D Membabi-buta, Mario Dandy Mengaku Terbayang Wajah AG Sedang Dilecehkan
"Tidak Yang Mulia, saya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, pelat nomor itu dan menerobos tol sekali itu, Yang Mulia," jawab Mario.
"Coba lihat ya. Kan berarti sudah sering itu. Kan itu cerita saudara kepada Shane. Saya untuk menguji kejujuran saudara bahwa saudara itu kayaknya juga hal-hal yang biasa gitu lho melakukan hal-hal semacam begitu," kata Hakim Tumpanuli.
"Jadi yang cerita pom bensin itu kemarin pas Amanda jadi saksi. Itu tidak benar Yang Mulia," kata Mario.
"Hah?" timpal Hakim Tumpanuli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.