Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Hasanudin Bakal Tuntut Ancol atas Kematian Suaminya

Kompas.com - 04/08/2023, 13:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Upi Siti Mardiana (37) berencana menuntut pengelola Taman Impian Jaya Ancol atas kematian suaminya, Hasanudin (42).

Hasanuddin tewas mengenaskan dianiaya oleh lima sekuriti tempat wisata tersebut usai dituduh mencuri.

Upi pun kini bingung dengan masa depan ketiga anaknya yang berusia 15 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun, setelah ditinggal kepala keluarga untuk selamanya.

"Saya sih tetap mau menuntut tentang anak-anak saya, maksudnya masa depannya mau bagaimana nih ditinggal kepala rumah tangga?" kata Upi saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (4/8/2023).

"Pasti (menuntut), saya akan perjuangkan," ucap Upi melanjutkan.

Baca juga: Istri Korban Cecar Sekuriti Ancol yang Aniaya Suaminya hingga Tewas

Sejauh ini, Upi mengaku belum didatangi secara langsung oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol.

Ia hanya didatangi oleh perusahaan yang menyediakan jasa petugas keamanan di Ancol.

Dalam pertemuan itu, perusahaan mengucapkan belasungkawa dan memberikan santunan senilai Rp 1,5 juta.

"Setelah itu datang lagi ke sini kasih Rp 7,5 juta. Hanya itu yang saya terima, itu pun bukan dari pihak Ancol," ungkap Upi.

"Kalau untuk pihak Ancol, atau manajemennya belum ada seorang pun yang datang ke saya. Kalau untuk dari orang yayasan, vendor-nya yang mengatasnamakan EGP itu sudah datang ke saya," pungkas Upi.

Baca juga: Ancol Evaluasi Manajemen Sistem Keamanan Buntut Kasus Sekuriti Aniaya Pria yang Dicurigai Pencuri

Hasanuddin (42) menjadi korban penganiayaan dari lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol pada pada Sabtu (29/7/2023).

Awalnya, para pelaku mengamankan Hasanuddin karena diduga mencuri.

Meski demikian, mereka tidak memiliki barang bukti sehingga menyiksa Hasanuddin agar mau mengaku.

Naas, Hasanuddin justru tewas di tangan kelima sekuriti itu.

Keempat pelaku berinisial BP (35), H (33), K (43), dan S (31) sudah ditangkap, sementara A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Siksa Korban dengan Brutal hingga Tewas, 4 Sekuriti Ancol Hanya Tertunduk saat Dipajang Polisi

Polisi menduga, penyiksaan hingga tewas ini dilakukan karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.

"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com