JAKARTA, KOMPAS.com - Ucapan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga memaki Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah potongan video berbuntut panjang.
Rocky Gerung memang sudah meminta maaf di depan publik. Permintaan maaf itu ia ucapkan lantaran dianggap potongan video yang tersebar itu memicu kegaduhan.
Menurut Rocky Gerung, orasinya saat acara persiapan aksi akbar buruh 10 Agustus 2023 bukan sebuah penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel
"Poin saya adalah saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi," ungkap Rocky, Jumat (4/8/2023).
Rocky menegaskan, ucapannya tersebut merupakan sebuah kritik kepada Presiden Jokowi, yang biasa ia sampaikan di berbagai tempat.
Rupanya, perkara tersebut tak berakhir usai Rocky Gerung meminta maaf. Kepolisian hingga tokoh politik masih berkutat pada video yang merekam Rocky diduga memaki Jokowi.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan terhadap Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, polisi mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap Rocky Gerung.
Baca juga: PDI-P Maafkan Rocky Gerung
Ia berujar, laporan terhadap Rocky Gerung itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.
Djuhandhani berujar, polisi tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi
Selain dilaporkan ke kepolisian, Rocky Gerung juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga telah menghina Jokowi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.
Baca juga: Meski Diteror dan Rumahnya Diintai, Rocky Gerung Mengaku Tak Akan Berhenti Mengkritik
Terkait gugatan ini, Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyebut partainya telah memaafkan Rocky Gerung yang diduga melontarkan pernyataan menghina kader PDI-P, Presiden Joko Widodo.
Hasto mengatakan, partainya memberi maaf karena Rocky sudah meminta maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan itu.
"Ketika Pak Rocky Gerung sudah menyampaikan permohonan maaf, sebagai orang timur kita saling maaf memaafkan," kata Hasto, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan Rocky Gerung, Pengamat: Utamakan Restorative Justice
Di sisi lain, Hasto meminta agar Rocky bisa bersikap lebih menghargai budaya ketimuran yang melihat sisi baik dari Presiden Jokowi.
"Bahwa sebagai bangsa timur, kita harus menyampaikan hal-hal yang positif, apalagi ini berkaitan dengan sosok Presiden ya, itu merupakan hal baik," imbuh dia.
Berhadapan dengan kasusl tersebut, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel,memandang Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015.
"Polri seharusnya sudah melakukan serangkaian tindakan preventif agar sebutan "BTP" tidak sampai terlontar," ujar Reza, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Tak Ingin Pembangunan IKN Berlanjut, Rocky Gerung: Lama-lama Gerogoti APBN
Adapun langkah preventif yang dimaksud, di antaranya mempertemukan Rocky Gerung dengan Jokowi ataupun mencari solusi perdamaian antara keduanya.
Menurut Reza, punya banyak kelebihan. Secara umum, restorative justice lebih ekonomis ketimbang litigasi sehingga bisa menekan borosnya biaya penegakan hukum.
Selain itu, korban lebih berpeluang mendapat penggantian atas kerugian yang ia alami. Kemudian, masyarakat merasa ketenangan lebih cepat dan berskala luas.
Sebelumnya, Rocky Gerung, yang juga dikenal sebagai akademikus, menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Jokowi menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.
Baca juga: Meski Minta Maaf, Rocky Gerung Tetap Tak Merasa Menghina Jokowi
Rocky menyadari bahwa kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.
Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia.
Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam orasi itu, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
(Penulis : Xena Olivia, Irfan Kamil, Singgih Wiryono, Rizky Syahrial, Rahel Narda Chaterine | Editor : Ihsanuddin, Icha Rastika, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.