DEPOK, KOMPAS.com - Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Sekretaris UI Agustin Kusumayati berujar, pihaknya memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku yang mengikat seluruh civitas academica UI.
"Peraturan ini mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non-akademik, di dalam lingkungan kampus UI," ujar Agustin dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Senior Pembunuh Mahasiswa UI: Ditangkap di Depan Pacar Usai Shalat Jumat
Namun, Altaf membunuh Naufal di luar area kampus UI, yakni di rumah kos korban wilayah Beji, Kukusan, Depok.
Karena itu, menurut Agustin, Rektorat UI belum bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku pembunuhan itu.
"Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus. Oleh karenanya, peraturan rektor ini tidak dapat diberlakukan," kata Agustin.
Agustin menuturkan, Rektorat UI baru bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada Altaf setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sanksinya, pelaku tidak bisa melanjutkan kuliahnya di UI.
"Yang dapat dijatuhkan oleh UI kepada tersangka apabila sudah dijatuhi hukuman definitif, tentu saja berkaitan dengan kegiatan akademik yang tidak dapat dilakukan oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan harus menjalani proses dari penanganan peristiwa ini," tutur Agustina.
Baca juga: Terungkapnya Sederet Gerak-gerik Mencurigakan Mahasiswa UI yang Bunuh Adik Tingkatnya
Sebagai informasi, korban dibunuh pada Rabu (2/8/2023). Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023) atau dua hari setelah pembunuhan.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi Naufal.
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi rumah kos Naufal.
Penjaga rumah kos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah Naufal terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Kesulitan Uang, Tunggak Kontrakan 2 Kali
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap pelaku di hari yang sama.
Altaf mengaku membunuh Naufal untuk merampas barang berharga milik korban. Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.