JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), tak kunjung membayar restitusi yang dibebankan kepadanya.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum D menilai, kelalaian Mario dalam membayar restitusi layak diganjar hukuman lain di luar subsider atau hukuman tambahan.
Salah satunya adalah pencabutan hak-haknya ketika sudah menjadi terpidana nanti.
"Karena tidak ada tanggung jawab moral terkait restitusi, kami berharap hal ini akan menjadi pemberatan lain di luar hukuman tambahan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Menurut Mellisa, hak Mario yang dinilai layak untuk dicabut adalah hak memperoleh remisi dan asimilasi.
Baca juga: Mario Dandy-Shane Lukas Dituntut Besok, Kuasa Hukum D Harap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal
Dengan demikian, Mario tak bisa mendapat banyak potongan masa penjara ketika sudah divonis.
"Kami melihat sangat layak bila Mario Dandy dicabut hak-hak tertentu, dia enggak usah dapat remisi, enggak usah dapat asimilasi, gitu ya," ungkap Mellisa.
Pencabutan kedua hak di atas juga bisa memberikan efek jera tambahan kepada Mario.
Sebab, tidak dibayarnya restitusi menandakan bahwa pelaku secara moral enggan bertanggung jawab dengan luka yang diakibatkan kepada korban.
Sebagai informasi, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari silam.
Baca juga: Saktinya Mario Dandy, Suruh Shane Lukas Lapor kalau Kena Tilang
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp18.162.000.
Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.
Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.
Baca juga: Ahli Sebut Shane Lukas Bukan Lakukan Pembiaran Saat Temani dan Rekam Penganiayaan D oleh Mario Dandy